Nafkah Kewajiban Orang Tua Kaya dan Suami Kepada Keluarganya



آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُم مُّسْتَخْلَفِينَ فِيهِ ۖ فَالَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَأَنفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ
(Surat : 57 Al-Hadid - Ayat : 7 - Tafsir : Al-Jalalayn)

( 7 ) Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.

Tafsir :
(Berimanlah kalian) artinya, tetaplah kalian beriman (kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah) di jalan Allah (sebagian dari harta kalian yang Allah telah menjadikan kalian menguasainya) yakni dari harta orang-orang yang sebelum kalian dan kelak Dia akan menguasakannya kepada orang-orang yang sesudah kalian. Ayat ini diturunkan sewaktu perang 'Ursah atau dikenal dengan nama perang Tabuk. (Maka orang-orang yang beriman di antara kalian dan menafkahkan hartanya) ayat ini mengisyaratkan kepada apa yang telah dilakukan oleh sahabat Usman r.a. (mereka akan memperoleh pahala yang besar).

Dijelaskan dalam Kitab Sullamut Taufiq tentang Bab Nafkah:

Kewajiban orang tua yang kaya adalah memberi nafkah kepada anak-anaknya yang miskin. meski mereka mampu bekerja. juga memberi nafkah kepada cabang-cabangnya (anak saudara) yang lemah dan miskin dari pekerjaan, dikarenakan masih terlalu kecil atau lumpuh.

Sedang kewajibannya suami adalah memberi nafkah istri dan memberinya mas kawin, serta memberi kesenangan jika ia menceraikannya. Bagi pemilik hamba sahaya dan hewan ternak juga berkewajiban
memherikan nafkah mereka dan tidak berhak rnemukul mereka. Juga sang istri, dirinya wajib taat terhadap suaminya kecuali hal yang tidak dihalalkan, dan tidaklah ia berpuasa dan keluar rumah melainkan telah mendapat ijin suaminya.

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
Surat : AnNisa - Ayat : 34

( 34 ) Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Nafkah Kewajiban Orang Tua Kaya dan Suami Kepada Keluarganya"

Posting Komentar